Pencuri Motor di Pakis Berhasil Diamankan Polisi

Tersangka Mohamad Rifandi dam barang bukti saat diamankan di Polsek Pakis. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Unit Sat-Reskrim Polres Malang bersama Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (2/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah mengatakan, pelaku pencurian diketahui bernama Mohamad Rifandi Alias Franki (24) warga Desa Wonorejo, Singosari.

“Pelaku diamankan petugas setelah ketahuan berusaha mencuri sepeda motor milik Supaat (25) warga Desa Sumberpasir, Pakis yang di parkir di depan toko Toko Lina, Desa setempat,” ungkapnya.

Pelaku ini, lanjut Ainun, saat melakukan aksinya bersama temannya dengan cara merusak kunci sepeda motor Merk Honda Bead warna putih milik korban.

“Saat itu, pelaku bersama temannya berusaha mencuri sepeda motor milik korban dengan merusak kunci sepeda tersebut. Tapi, sewaktu akan membawa sepeda motor tersebut, keburu ketahuan saksi, dan teman pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat putih yang di gunakan sarana kejahatan dan kunci T juga di bawa kabur,” jelasnya.

Ketika ketahuan hendak mencuri sepeda motor tersebut, tambah Ainun, pelaku melarikan diri ke arah area perkampungan.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pakis, selanjutnya petugas segera ke TKP dan kemudian pelaku berhasil diamankan sewaktu bersembunyi dibelakang salah satu rumah warga,” ulasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e,5e KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan, satu teman pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Hmz/Ulm)