MALANGVOICE– Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota bergerak cepat membekuk pelaku penculikan anak yang sempat meminta tebusan Rp150 juta. Pelaku berinisial AEP (36) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari empat jam, tepatnya pada Kamis (22/5) pukul 14.00 WIB di kawasan Junrejo, Batu.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono menjelaskan, korban penculikan adalah bocah berusia 4 tahun berinisial ADM, anak dari ACA alias Rista (35). Kasus bermula saat ACA melapor ke polisi sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendapat kabar bahwa anaknya dibawa kabur dari rumah mereka di Perumahan Pesona Mutiara, Karangwidoro, Dau, Kabupaten Malang.
Dokter AY Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 8 Jam Terkait Laporan Dugaan Pelecehan ke Pasien

Modus penculikan tergolong licik. AEP, yang diketahui sudah mengenal korban sebelumnya, mengajak ACA bertemu di kawasan Oro-Oro Dowo dengan dalih membicarakan urusan bisnis. Saat ACA meninggalkan rumah untuk menemui pelaku, AEP justru menuju ke rumah korban.
“Pelaku berpura-pura membuat janji bisnis agar korban pergi dari rumah. Saat itu, rumah hanya dijaga oleh IRT dan dua anak kecil,” kata Kombes Nanang saat konferensi pers.
Di lokasi, pelaku mengancam penjaga rumah dengan pisau, menyebabkan kepanikan. Ia kemudian membawa ADM ke dalam mobil dan melarikan diri.
IRT yang ketakutan langsung menghubungi ACA, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Tim Jatanras bersama anggota gabungan dari Polres Malang langsung menyisir sejumlah titik berdasarkan hasil identifikasi CCTV dan ciri-ciri mobil Cayla oranye milik pelaku.
“Pukul 14.00, pelaku berhasil kami ringkus di Junrejo setelah kendaraan yang ia gunakan diadang petugas,” ujar Nanang.
Ironisnya, di tengah perjalanan membuat laporan, korban sempat mentransfer Rp20 juta ke rekening pelaku. Uang itu masuk ke akun Qris yang terhubung dengan jaringan judi online.
“Pelaku menuntut total tebusan Rp150 juta, dengan ancaman anak akan dijual jika uang tidak segera ditransfer,” lanjutnya.
Kini, AEP menjalani pemeriksaan mendalam. Ia dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek korban, Budiono, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Kami sangat bersyukur, polisi bertindak cepat,” ucapnya.(der)