Pencairan Tunjangan ASN Pemkot Malang Molor, Ini Penjelasan Sutiaji

MALANGVOICE – ASN Pemkot Malang diimbau bersabar. Sebab, pencairan tunjangan penghasilan (tumpeng) paling lambat 15 April ini dipastikan mundur dari jadwal awal.

Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan jika jadwal pencairan tunjangan penghasilan atau sering disebut tumpeng itu mundur. Alasannya, karena masih menata perubahan regulasi. Pihaknya perlu membuat regulasi baru karena ada sejumlah OPD yang merger atau peleburan.

“Tumpeng mundur karena kami menata perubahan wali kota terkait Tumpeng. Ada UPT yang disebut dari 43 jadi 13 dan nomenklatur berubah. Belum selesai itu, ada PP baru Nomor 12/2019 yang atur keuangan daerah,” beber Sutiaji, Senin (15/4).

Sutiaji melanjutkan, salah satu klausul tumpeng yang akan diberikan adalah berbasis analisa beban kerja ( ABK). Nantinya, tunjangan apapun tidak sekadar berbasis ABK. Juga ada pelampauan kinerja yang akan dilakukan ke depannya. Ia berjanji Tumpeng akan cair dalam pekan-pekan ini.

“PP sebelumnya tetap dilakukan. Dalam minggu ini sudah jelas,” tutup Sutiaji.

Sekadar informasi, dihimpun dari laman resmi Pemkot Malang, pada 2015 lalu, PNS golongan I, II, dan III yang masih jajaran staf, besaran tumpengnya sekitar Rp 1,2 juta dan tidak dikenakan pajak. Sedangkan ASN di jajaran eselon, pemberian tumpeng sesuai Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK, yakni sekitar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Pada tahun 2015, anggaran tumpeng sebesar Rp 95 M.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait