Penanganan Netraliltas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Batu Tunggu Vonis BKN

MALANGVOICE– Berbagai jenis laporan dan temuan pelanggaran diterima Bawaslu Kota Batu selama masa kampanye Pilkada 2024.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari semua dugaan pelanggaran itu, terdapat dua laporan yang diregister, yaitu, pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya dugaan kasus pelanggaraan integritas netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu di masa Pilkada Batu 2024.

Forkopimda Malang Raya Gelar Rakor Persiapan Pengamanan Natal dan Libur Tahun Baru 2025

Mereka dilaporkan usai kedapatan menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon di Pilkada Kota Batu 2024. Ada yang berfoto bersama salah satu paslon hingga foto menunjukkan isyarat nomor urut paslon dengan jari. Netralitas abdi negara dalam momen pemilu ditegaskan dalam pasal nomor 2 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mewajibkan kepatuhan untuk tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan pengaruh parpol.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan penanganan pelanggaran netralitas ASN selama gelaran Pilkada Kota Batu 2024. Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Bahkan progres dari penanganan kasus ini sudah dalam proses pemberian vonis kepada pelaku pelanggaran.

“Dan pelanggaran netralitas ASN di Kota Batu langsung diregister dan langsung ditangani,” ujar Yogi.

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan netralitas ASN ini sudah dalam proses pemberian vonis kepada ASN terlapor. Dalam hal ini pemberian vonis akan diberikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena dalam temuan dugaan pelanggaran netralias oknum ASN Kota Batu dalam masa kampanye Pilkada Serentak, penanganannya langsung diteruskan Bawaslu Kota Batu ke BKN.

Hal ini dikarenakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memberikan putusan sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Dan saat ini BKN tengah melakukan proses pemberian vonis kepada ASN terlapor.

“Dan ketika BKN telah menjatuhkan vonis kepada terlapor dalam pelanggaran netralitas ASN ini maka Bawaslu Kota Batu akan segera meneruskan vonis tersebut kepada Kepala Daerah selaku pembina ASN untuk melaksanakan pemberian sanksi,” jelas Yogi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait