Penabrak Wajib Perbaiki Tembok Tugu Alun-alun Kota Malang

Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto saat melakukan pengecekan pada tembok pembatas yang hancur, (Ist).

MALANGVOICE – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu sisi tembok pembatas Alun-alun Tugu Kota Malang hancur dihantam sebuah kendaraan roda empat (mobil) pada Selasa (16/11) sekitar pukul 11.00.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan dengan adanya kejadian tersebut secara otomatis tembok yang hancur perlu dilakukan perbaikan.

Ia menambahkan untuk perbaikan tembok sendiri, akan diserahkan sepenuhnya pada pengendara yang menabrak.

“Temboknya jebol. Jadi nanti dia punya kewajiban untuk membenahi itu, dikembalikan seperti semula,” tegas Wahyu, Selasa (16/11).

Baca Juga: Senggolan, Mobil Tabrak Tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang

Perbaikan itu menjadi salah satu syarat untuk mengambil kendaraan penabrak yang diamankan di kantor Laka Lantas Polresta Malang Kota.

“Sementara ini kendaraan (penabrak) akan tetap berada di kantor Laka Lantas dan bisa diambil setelah dia membuat pernyataan dan kesanggupan untuk memperbaiki (tembok yang hancur),” kata dia.

Dari hasil pengecekan pihak DLH Kota Malang, untuk perbaikan tembok tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp10 juta.

“Selama proses pengerjaanya nanti akan diawasi DLH agar tembok pagar ini bisa sama persis,” tuturnya.

Wahyu menyampaikan kejadian serupa juga pernah terjadi hingga merusak taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di kawasan Jalan Besar Ijen, Kota Malang.

“Di Ijen itu yang menabrak itu memperbaiki seluruhnya hingga akhirnya mobil bisa diambil di Polresta,” tandasnya.(der)