MALANGVOICE- YAP (21) pemuda asal Karangploso, Kabupaten Malang menjadi tersangka pembawa molotov. Polisi merilis motif niatnya membawa botol berisi bensin dan hendak membakar gedung DPRD Kota Malang.
YAP diamankan pada Senin (1/9) pada pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap basah dengan barang bukti jelas, bom molotov.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan, niat awal YAP datang ke sekitaran bundaran Alun-Alun Tugu itu untuk mengikuti demo yang tersebar di media sosial.
Jaga Kota Tetap Kondusif, Polresta Malang Kota Intensifkan Patroli Gabungan saat Long Weekend
“Lalu pelaku diberhentikan orang tak dikenal menaiki sepeda motor kemudian menanyakan mau ikut demo atau tidak,” kata Oskar, Jumat (26/9).
Setelah pelaku mengiyakan pertanyaan orang tersebut, lalu pelaku ditawari untuk membakar tembok gedung DPRD Kota Malang.
“Nah, di situ pelaku diberi uang Rp20 ribu dan botol berisi bensin untuk bakar tembok DPRD Kota Malang,” lanjutnya.
YAP kemudian menuju depan SMA Negeri 1 Kota Malang yang tak jauh dari gedung DPRD dan Balai Kota Malang, YAP membakar dedaunan sebagai upaya agar pendemo terprovokasi dan ikut melakukan pembakaran. Namun, kejadian itu dilihat warga dan YAP pun langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.
“Kami masih menyelidiki siapa yang menyuruh YAP membakar itu. Sementara barang bukti botol berisi bensin kami bawa ke Labfor untuk dicek lebih lanjut,” tegasnya.
YAP tertunduk lesu saat dirilis Polresta Malang Kota, ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(der)