Pemkot Malang Tak Menyerah Telisik Keberadaan Pengelola Mal Alun-Alun

Mall Alun-Alun (Ramayana). (Aziz Ramadani/MVoice)
Mall Alun-Alun (Ramayana). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang terus menelisik keberadaan pengelola Mal Alun-alun (Mal Ramayana) PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC). Sebab, masa kontrak aset milik Pemkot Malang itu bakal habis, 15 November mendatang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian keberadaan PT SIMC melalui Bagian Hukum Pemkot Malang. Bahkan sampai meminta bantuan kepada kementerian.

“Sudah, kami terus berupaya untuk mencari. Ke kementerian juga sudah, ke Kemendagri, Kementerian Kumham juga nyari PT Sadean itu. Jejaknya dicari. Mudah-mudahan di tanggal sesuai PKS (perjanjian kerja sama), ada penyerahan ke kami,” kata Sutiaji, belum lama ini.

Apabila kemungkinan terburuk tetap tidak dapat menemukan keberadaan PT SIMC, pihaknya bakal mencari dasar hukumnya. Terutama terkait pemindahan pengelolaan aset.

“Ya kami cari dasar hukumnya,” sambung dia.

Seperti diketahui, Pemkot Malang getol ingin mengelola aset Mal Alun-alun. Rencananya akan dimanfaatkan sebagai Mal UMKM sebagai janji Wali Kota Malang Sutiaji saat terpilih pada pemilu. Terlebih keuntungan atau pemasukan yang didapat dari penyewaan Mal Alun-alun sangat kecil, sekitar Rp 60 juta pertahun. Tidak berubah sejak dioperasikan sekitar tahun 1994 silam.

“Risalah PKS-nya seperti itu. Ya memang itu yang dibayarkan ke kami selama ini. Terlalu kecil? Ya mau bagaimana, PKS-nya dari dulu begitu,” beber Sutiaji.

“Penting, bagaimana Mal Alun-alun kembali ke kami secara de jure (kepastian hukum). Kita itu tidak diam. Mulai awal kita lihat siapa yang menyerahkan. Karena subjeknya sudah tidak ada dan tentu ada appraiser-nya,” pungkas alumnus IAIN Malang ini. (Hmz/Ulm)