MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang dilarang menggunakan LPG 3 Kilogram. Tujuannya agar LPG bersubsidi itu tepat sasaran kepada masyarakat pra sejahtera.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, imbauan ini merujuk Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 540/9176/022.1/2018, 28 Juni 2018. Salah satu isinya mengimbau kepada para ASN (dulu PNS) tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Dipertegas lagi dengan diterbitkannya Surat Wali Kota Malang Nomor: 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan LPG tepat sasaran.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.
Diterbitkannya surat tersebut selain merespon kebijakan Pemprov Jatim juga sebagai upaya agar distribusi LPG 3 Kilogram atau yang akrab disebut LPG Melon itu bisa tepat sasaran kepada masyarakat pra sejahtera atau tidak mampu.
“Dengan terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN maupun Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan LPG 3 Kilogram bersubsidi dan beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 Kilogram bersubsidi,” kata Sutiaji pada Rabu (3/10).
Tidak berhenti di situ saja, lanjut Sutiaji, diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang.
“Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud,” pungkas pria berkacamata ini.
Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018, 28 Juni 2018. Surat itu menindaklanjuti SK Kementerian ESDM, 23 Maret lalu. Dalam suratnya, Gubernur mengimbau kepada wali kota dan bupati se -Jawa Timur agar para ASN dan Capeg ASN di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan LPG 3 Kilogram.
(Hmz/Ulm)