MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DPUPRPKP Kota Malang saat ini sedang melakukan penghitungan denda keterlambatan pengerjaan Jembatan Tologomas.
Sebelumnya pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021.
Namun, target pembangunan jembatan penghubung Jalan Tlogomas dengan Jalan Saxophone tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.
Dari situ, Pemkot Malang memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan denda yang harus dipenuhi pihak kontraktor.
Sebab, jembatan sepanjang 140 meter persegi itu telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.
“Untuk denda kami belum memastikan totalnya, karena masih menghitung,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Selasa (22/2).
Berdasarkan estimasi total denda yang diterima setelah ada penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari dengan denda Rp 43 juta per hari. Kontraktor harus membayar sebesar Rp 2,1 miliar.
Tapi untuk secara pasti berapa denda yang harus dipenuhi kontraktor pembangunan jembatan Tlogomas, masih menunggu hasil penghitungan dari DPUPRPKP Kota Malang.
Diah pun menambahkan jika proses penghitungan denda tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Nanti pasti kita infokan setelah menunggu semuanya selesai,” tandas Diah.(der)