Pemkot Batu Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih dan Pasar Takjil

MALANGVOICE – Pemkot Batu memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah sepanjang Ramadan 2022. Penyelnggaraannya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tak memicu ledakan kasus.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan, dasar pijakan pelonggaran itu tingginya cakupan vaksinasi. Meski begitu, ia mengingatkan agar masyarakat juga tak terlena.

“Ibadah sudah bisa normal asalkan sesuai dengan protokol kesehatan. Namun masyarakat juga tidak boleh terlena dengan pengendoran regulasi ini agar tidak terjadi ledakan kasus lagi,” katanya.

Hal serupa, pelonggaran juga diberlakukan untuk penyelenggaraan pasar takjil. Ia pun ingin agar pasar takjil terorganisir baik di tiap desa/kelurahan. Karena menurutnya, semakin banyak pasar takjil, maka bisa memecah kerumunan.

“Maka ini perlu koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan untuk penempatan lokasi pasar takjil,” ujar dia.

Sementara itu, terkait aturan mudik, pihaknya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Yang pasti, kata Dewanti, vaksin lengkap menjadi syarat untuk melakukan mudik tahun ini.

“Yang penting vaksinnya lengkap. Warga yang vaksinasi dengan Pfizer bisa menunggu aturan dari regulasi Pemerintah Pusat dahulu untuk dosis ketiganya,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait