MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sejak 2017 belum bisa merealisasikan perluasan dan perbaikan jalan mulai dari Pertigaan Bendo, Kelurahan Temas hingga Karangploso.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan jalan tersebut merupakan jalan milik provinsi. Akan tetapi, dikarenakan jalan itu berbatasan dengan milik Kabupaten Malang maka pihak provinsi tidak bisa menganggarkan untuk keperluan jalan tersebut.
“Pihak provinsi bisa membantu jika jalan tersebut berbatasan antara dengan provinsi,” ujar Alfi
Hanya jalan yang berada di Kecamatan Karangploso juga masih jalan kabupaten, tetapi hal ini sudah dikoordinasikan kepada Pemkab Malang. “Kalau terkait jalan kabupatan itu sudah kita koordinasikan sama Pemkab dan sudah setuju,” jelas pria yang juga dosen ini.
“Dan, beberapa tahun lalu sudah kami ajukan, kendalanya sama yakni bisa dilakukan kalau antara provinsi dengan provinsi,” imbuhnya.
Alasan kenapa pihaknya mengusulkan jalan tersebut untuk perbaikan karena jalan tersebut sudah termasuk jalur utama. Karena banyak dilalui kendaraan kendaraan berukuran besar. Seperti bus pariwisata, truk tronton, truk pertamina, sehingga perlu diperluas.
Terlebih, jalan-jalan tersebut kerap kali mengalami kerusakan akibat dari kendaraan bermuatan besar. Sedangkan untuk perbaikannya Pemkot Batu hanya mampu melakukan penambalan saja.
Sehingga jika nantinya jalan tersebut bisa menjadi jalan provinisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa diperuntukkan untuk jalan yang lainnya. “Kalau nanti bisa dialihkan anggaran kan bisa kita buat jalan lain yang membutuhkan,” ungkpanya.
Diketahui, panjang jalan itu sekitar 9,4 kilometer. Sehingga, pihaknya berharap jalan itu bisa diperluas agar memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Karena prioritas Pemkot Batu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara. Serta mengingat Kota Batu merupakan kota wisata dengan jumlah wisatawan pada tahun 2018 lalu mencapai 5,6 juta orang. (Der/Ulm)