MALANGVOICE – Satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru muncul di lingkungan Pemkot Batu.
OPD baru itu yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang semula merupakan Bidang Ketenagakerjaan di bawah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu-Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK).
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menunjuk Erwan Puja Fiatno sebagai Kepala Disnaker Kota Batu. Semula Erwan menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Selanjutnya, posisi Sekretaris Disnaker dijabat Eugerico Da Cruz Barreto yang semula menjabat Kabid Pembinaan dan Perlindungan Arsip Disperpusip Kota Batu.
“Ada dua bidang di Disnaker, yakni Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Bidang Hubungan Industrial. Serta dua sub bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian,” urai Dewanti.
Pelantikan sejumlah pejabat di Disnaker Kota Batu dilakukan bersamaan dengan mutasi 38 jabatan struktural di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Batu. Gerbong mutasi di sejumlah OPD itu digelar pada Selasa kemarin (17/5).
Dewanti mengatakan, dibentuknya Disnaker hasil pemecahan dari DPMPTSP-TK itu disertai pula dengan perombakan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Yakni merevisi Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada awal tahun 2022.
Perubahan perda ini menyusul dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Disertai pula aturan turunan dari UU itu, berupa PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Maka untuk mengoptimalkan PP itu diterbitkan pula Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.
Penyelarasan aturan itu berlaku secara nasional. DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Ini bukan hanya di Kota Batu saja, tapi seluruh daerah di Indonesia. Karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya,” imbuh dia.(der)