Pemkot Batu Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat untuk Penataan Aset dan Akses Reforma Agraria

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso secara simbolis menyerahkan redistribusi sertifikat kepada warga di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kota Batu. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Program tanah objek reforma agraria (TORA) direalisakan BPN Kota Batu di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.

Sebanyak 113 KK yang semula bermukim di kawasan hutan seluas 3,79 hektar menerima redistribusi sertifikat pada awal tahun 2022. Sertifikat yang diterbitkan sebanyak 138 lembar dengan rincian 107 bidang rumah, 24 bidang pertanian dan 7 bidang gudang dan kandang.

Seiring dengan hal itu, upaya penataan akses dan aset dilakukan setelah para warga mendapat legalitas tanah. Beberapa program pemberdayaan yang dijalankan antara lain pelatihan masyarakat untuk mengolah produk turunan hasil pertanian. Semisal pembuatan kripik yang berbahan baku wortel. Selain itu memberikan fasilitas kemudahan akses permodalan perbankan.

Penataan akses dan aset reforma agraria melibatkan kolaborasi antara BPN Kota Batu dan lintas sektor OPD Pemkot Batu. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, redistribusi sertifikat di Dusun Kekep diharapkan bisa direalisasikan di titik-titik lainnya. Mengingat masih banyak permukiman dan pertanian, terutama di wilayah Kecamatan Bumiaji yang berada di kawasan hutan pengelolaan Perhutani.

Baca juga : Konflik Tenurial Penguasaan Kawasan Hutan Membelit 3 Desa di Kecamatan Bumiaji

“Pemberdayaan di Dusun Kekep bisa terealisasi secara cepat karena antara BPN dan Pemkot Batu bisa sinkron. Berbeda dengan daerah lainnya. Semoga apa yang dijalankan di Dusun Kekep bisa menjadi penilaian pemerintah pusat agar redistribusi sertifikat bisa direalisasikan di titik-titik lainnya di Kota Batu,” papar Punjul.

Di sisi lain, Punjul menuturkan Pemkot Batu terkendala keterbatasan anggaran untuk menindaklanjuti penataan aset dan akses di Dusun Kekep. Hal itu pun disampaikan ke Koordinator Pertanahan Deputi Pengembangan Wialayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Nur Bhakti saat berkunjung ke Kota Batu.

Beberapa rencana pengembangan untuk penataan akses dan aset di Dusun Kekep meliputi pembangunan sanitasi yang diampu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Berikutnya pembangunan jaringan akses jalan yang diampu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Kemudian pembangunan kandang komunal serta pengadaan mesin produksi pertanian yang diampu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).

Baca juga : Tim GTRA Kota Batu Jadi Ujung Tombak Urai Konflik Agraria

“Dari sisi anggaran Pemkot Batu terbatas untuk merealisasikan rencana pengembangan di Dusun Kekep. Makanya kami mengusulkan anggaran ke Pemerintah Pusat. Kalau disetujui, Pemkot Batu akan segera membuat proposal pengajuan,” ujar dia.

Koordinator Pertanahan Deputi Pengembangan Wialayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Nur Bhakti menuturkan reforma agraria redistribusi sertifikat dicanangkan Pemerintah Pusat. Pemerataan dan penataan penguasaan lahan agar mengurangi ketimpangan sehingga masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf perekonomiannya.

“Ketika pemanfaatan dan penguasaan lahan untuk permukiman dan kegiatan produktivitas, tentunya butuh pengingkatan sarana prasarana, semisal infrastruktur akses jalan dan sanitasi,” tutur Bhakti.

Baca juga : Terwujudnya Peta Tunggal Lengkap Butuh Sokongan Anggaran Pemkot Batu

Ia mengatakan, usulan-usulan Pemkot Batu untuk peningkatan sarana prasarana di Dusun Kekep akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Usulan-usulan itu akan dibahas bersama dengan beberapa kementerian terkait. Semisal sanitasi ataupun akses jalan yang berada di ranah Kementerian PUPR. Kemudian pengembangan di bidang pertanian akan disampaikan ke Kementan RI.

“Kemenko Perekonomian memfasilitasi usulan itu. Selanjutnya akan dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Kalau memungkinkan ketersediaan anggarannya bisa dikucurkan tahun ini juga,” ujar dia.(der)