Pemkab Malang Usulkan UMK Tahun 2023 Sebesar Rp3.293.179

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.293.179 dari sebelumnya Rp3.068.275.

“Usulan UMK itu Senin (28/11) lalu telah kami ajukan ke Gubernur Jatim,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/12).

Menurut Yoyok, penentuan besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur Jatim tersebut telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang melalui dua kali sidang karena ada perubahan formulasi perhitungan.

Baca juga:
Bangunan Sekolah Satap Gunungsari Ambles, Dirikan Tenda Darurat untuk Kegiatan Belajar

Divif 2 Kostrad Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas

Bentuk Satgas untuk Mempercepat Sertifikat Tanah Wakaf

“Ada dua kali sidang. Pertama dilakukan dengan perhitungan menggunakan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.

Lanjut Yoyok, hasil sidang pertama itu ditolak serikat pekerja, sementara para pengusaha menyetujui hasil perhitungan pertama itu.

“Untuk itu, kita lakukan sidang lagi, dengan menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022,” terangnya.

Yoyok menjelaskan, selain berdasarkan Permenaker no.18 tahun 2022, Disnaker Kabupaten Malang melakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi kerja sebesar 0,1 persen.

“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, kenaikan sebesar Rp224.904. Meski ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, usulan tetap bisa dilakukan,” tukasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait