MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur untuk menjalankan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II.
“Jika dari Peraturan Kemendagri,
Kabupaten Malang tidak termasuk dalam wilayah perpanjangan PPKM Jilid II, tapi kami masih menunggu SK Gubernur untuk benar-benar memastikan,” ungkap Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Sabtu (23/1).
Menurut Wahyu, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghendaki agar Kabupaten Malang ikut serta dalam PPKM jilid II, pihaknya mengantisipasi dengan melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau Bu Gubernur menghendaki ikut, kami siap. Kita sudah lakukan rapat dengan para camat, untuk antisipasi apabila ada PPKM Jilid II, dan kami akan lebih tegas dan tertib,” jelasnya.
Pemkab Malang juga akan serahkan hasil evaluasi PPKM Jilid I ke Gubernur untuk kemudian mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan PPKM Jilid II.
“Kami sudah meminta pak camat dan bu camat untuk menghitung berapa kira kira anggaran yang dibutuhkan untuk per kecamatan,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Wahyu, untuk anggaran dalam pelaksanaan PPKM berasal dari BTT (Belanja Tak Terduga), yang saat ini dalam proses pencarian. Pemkab Malang akan menambah besarannya tergantung tingkat tinggi rendahnya masyarakat yang terpapar virus covid 19 di wilayah mereka.
“Untuk pelaksanaan PPKM, Pemkab Malang telah menyediakan anggaran besarnya bervariasi, untuk tingkat paling rendah akan diberikan bantuan kurang lebih Rp10 Juta, jika sedang Rp12 Juta dan tinggi Rp15 Juta, totalnya Rp500 Juta untuk 33 Kecamatan se-Kabupaten Malang,” pungkasnya.(der)