Pemkab Malang Sebut, Kebijakan Pemadaman PJU Sudah Melalui Pengkajian Secara Matang

MALANGVOICE – Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pemadaman lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa jalur protokol, sudah melalui proses kajian yang matang.

Pemadaman PJU pukul 20.00 itu berlangsung selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Kami sudah mantap untuk tetap memberlakukan kebijakan PPKM darurat. Kami hanya mematikan PJU di jalan protokol atau jalan utama saja. Jalan yang lain tetap nyala PJU-nya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Rabu (7/7).

Menurut Wahyu, pemadaman lampu tersebut, dimulai pukul 20.00, sebagai upaya Pemkab Malang untuk mempersempit pergerakan masyarakat yang cenderung lebih meningkat.

“Itu untuk mengingatkan mereka (masyarakat) bahwa pukul 8 malam sudah tidak boleh keluar. Makanya PJU-nya dimatikan,” jelasnya.

Baca juga: Pengguna Jalan Keluhkan Kebijakan Pemadaman PJU Selama PPKM Darurat

Untuk itu, lanjut Wahyu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah. Jika nekat keluar rumah, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena lampu PJU sudah dimatikan dan jalanan gelap gulita.

“Dengan adanya kebijakan ini, jalan di Kabupaten Malang sudah tidak banyak pergerakan masyarakat. Jadi jangan keluar, nanti malah akan menambah bahaya,” ujarnya.

Baca juga: Tunjang PPKM, Lampu Jalan di Kabupaten Malang Dimatikan Mulai Pukul 20.00

Wahyu menyebutkan jika tingkat kepatuhan masyarakat di masa PPKM Darurat ini semakin tinggi, karena jalan-jalan di Kabupaten Malang sudah cenderung sepi, ketika sebelum dilakukan pemadaman lampu jalan.

“Kalau PPKM ini berhasil menekan angka sebaran Covid-19, maka bisa saja (PPKM darurat) tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, jika masih tinggi kasus Covid-19 ya kemungkinan akan diperpanjang,” tukasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait