MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP hingga 21 April 2020.
Hal itu tertuang pada surat edaran (SE) bernomor 443.1/1410/35.07.010/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tertanggal 1 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa dilakukan atas tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Malang HM Sanusi bernomor 800/2658/35.07.201/2020 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2020 tentang perubahan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
“SE Bupati tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19,” ungkapnya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (1/4).
Untuk itu, lanjut Rahmat, dirinya meminta para siswa di Kabupaten Malang mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP untuk melakukan Kegiatan Belajar dari Rumah untuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona di Kabupaten Malang.
“Untuk itu, para siswa diwajibkan untuk belajar di rumah yang awalnya hingga 5 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Rahmat, diharapkan Jadwal belajar di rumah bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, SD dan SMP sesuai dengan protokol kesehatan di diperpanjang hingga 21 April 2020, dan kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilakukan pada tanggal 22 April 2020.
“Selama masa belajar di rumah Kepala sekolah, atau guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral dan spiritual sepenuhnya kepada putra atau putrinya,” jelasnya.
Sedangkan, tambah Rahmat, untuk ASN baik non ASN dalam melakukan tugas bekerja dari rumah, wajib menjalankan tugas pembelajaran atau pelayanan administrasi dan memperhatikan keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah masing-masing.
“Tenaga pendidik, baik ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk tetap melaksanakan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah dan apabila perlu dapat melakukan pergeseran anggaran guna antisipasi penyebaran coronavirus atau Covid-19 (penyemprotan disinfektan, hand sanitizer dan masker),” pungkasnya.(Der/Aka)