MALANGVOICE – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang memperbolehkan Aparatur Sipili Negara (ASN) untuk melakukan dinas ke luar daerah atau negeri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang bernomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan sejak tanggal Mulai 13 Juli 2020, dan langsung direspon oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat secara langsung ikut memperbolehkan ASN Pemkab Malang untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri/daerah.
“Jika Pemerintah pusat (Men PANRB) memperbolehkan, maka kami (Pemkab Malang, red) juga memperbolehkannya,” ungkapnya, saat ditemui awak media di area Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no7, Kota Malang, Selasa (21/7).
Akan tetapi, lanjut Wahyu, dirinya memberikan beberapa syarat tentang tujuan dari perjalanan dinas tersebut.
“Memperbolehkan, tapi ada syarat-syaratnya. Mereka tujuannya kemana? Kalau ke daerah merah atau hitam, tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Dengan begitu, tambah Wahyu, dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
“Itu dilakukan untuk meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sebagai informasi, Perjalanan Dinas untuk ASN sempat ditiadakan lantaran adanya penyebaran Covid-19 yang semakin masif, dan anggaran perjalanan dinas tersebut dirasionalisasi untuk percepatan penanganan Covid-19.(der)