Pemkab Malang Inisiasi Pembangunan Dua TPA di Kalipare dan Gedangan

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menginisiasi pembangunan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di dua titik lokasi, untuk atasi permasalahan pengelolaan sampah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Pemkab Malang, Renung Rubiyatadji mengatakan, DLH mengajukan inisiasi pembangunan TPA di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Gedangan.

“Ini sudah kita urus sejak 2018 lalu kalau gak salah mas. Saat ini prosesnya perijinan ditempatnya KLHK (Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan) dan belum keluar sampai saat ini,” ucapnya, Selasa (20/4).

Menurut Renung, memang untuk proses perijinan yang terbilang rumit, mulai dari pihak perhutani provinsi hingga nantinya ada sidak lokasi untuk peninjauan (sidak) langsung keputusan yang dilakukan langsung oleh pihak pusat.

Terlebih, memang pembiayaan untuk pembangunan TPA sendiri memerlukan dana yang cukup besar dan itu perlu pertimbangan matang oleh Pemkab Malang.

“Kalau di TPA Kalipare itu kita dapat 7 hektar dan untuk TPA Gedangan kita dikasih 6,3 hektar, tapi untuk TPA saja 4 hektar. Terus biaya sendir itu per hektar bisa mencapai Rp 10 miliar kalau sekarang,” jelasnya.

Sebenarnya, keinginannya ataupun urgensi dalam pembangunan TPA tersebut dirasa penting karena mengkoordinir masyarakat sendiri dengan cakupan yang sangat luas memang sulit.

Apalagi, dengan adanya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Jakstranas) di tahun 2025 mendatang, diharapkan penanganan yang dilakukan setiap UPT sendiri yang biasanya berkisar 30 persen, nantinya bisa menjadi 70 persen.

“Pengurangan sampah itu dilakukan bank sampah, TPS3R dan pengepul. Dari langkah awal itu yang ditangani langsung masyarakat, nantinya akan dibawa ke TPA. Sehingga nantinya bisa lebih efisien lagi,” terangnya.

Untuk itu, tambah Renung, dalam penanganan pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan oleh Pemkab Malang terus mengajak masyarakat untuk bisa mengelola sampah melalui TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle). Bahkan, di setiap desa sudah berinisiasi mengelola dana desa dan lahan tanah bengkok untuk bisa digunakan sebagai penampungan sampah.

“Jadi kedepan itu pengelolaan sampah di Kabupaten Malang harus menuju Recycle (daur ulang). Itu semua wilayah sasaran seperti itu dan kita juga menuju kesana mas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Malang sendiri saat ini telah memiliki tiga TPA yang telah tersebar di tiga lokasi, yakni TPA Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari dan di wilayah Kecamatan Poncokusumo.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait