Pemkab Malang Canangkan Daerah Bebas Pasung ODGJ

Bupati Malang HM Sanusi saat melihat langsung pelepasan ODGJ dari Pasung. (Mvoice/Ist).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencanangkan daerah bebas pasung dengan menggelar penandatanganan MoU di RSJ. Radjiman Widiodiningrat Lawang Kabupaten Malang.

Kerja sama Pemkab Malang dan RSJ Radjiman ini sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Yang tak kalah penting di Kabupaten Malang selama ini masih banyak masyarakat tidak segan memasung keluarganya sendiri karena dinilai miliki cacat mental.

Berdasarkan catatan Tenaga Kesejahteraan Sosial kabupaten (TKSK) Malang, di Kabupaten Malang Juli 2022 ini ada 14 orang yang dipasung oleh keluarga mereka masing-masing.

Menurut pengakuan pihak keluarga, pemasungan tersebut dilakukan lantaran takut mengganggu lingkungan, sementara mereka membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, berdasarkan ahli medis, semua ODGJ dapat disembuhkan, dan dibawa ke RSJ untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan demi kesembuhannya.

“Penyelesaiannya bukan dipasung tapi dibawa ke rumah sakit jiwa. Oleh karena itu seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung saya minta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit jiwa karena nanti akan direhabilitasi jiwanya agar bisa normal kembali,” ucap Sanusi, Selasa (26/7).

Untuk itu, Sanusi meminta kepada masyarakat Kabupaten Malang agar melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) supaya dapat segera ditangani.

Menurutnya,, kasus ini perlu penanganan serius, dan diharapkan sudah tidak ada lagi warga yang dipasung.

“Semua pihak ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan atas orang yang mengalami sakit mental. Adanya kasus pasung membuktikan bahwa masyarakat kita tidak memahami sepenuhnya kasus-kasus ODGJ,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk penanganan ODGJ di Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang telah menyediakan posyandu jiwa yang tersebar di wilayah layanan 19 Kecamatan.

kesembilan belas kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Donomulyo, Kalipare, Pagak, Sumbermanjing Kulon (Sumakul), Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir, Pakisaji, Lawang, Singosari, Kepanjen, Dau, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), dan Bantur.

“Akan kita dorong semua Puskesmas untuk punya posyandu jiwa. Sekarang baru separuh, masih ada yang belum punya posyandu jiwa,” tegas Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Mursyidah.

Terpisah, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial kabupaten (TKSK) Malang, Anis menjelaskan, sebenarnya pencanangan bebas pasung tersebut sudah ada sejak tahun 2016 silam. Kala itu, jumlah OGDJ yang di pasung di Kabupaten Malang berjumlah 154 orang, dan saat ini tinggal 14 orang.

“14 ODGJ yang masih di pasung itu, saat ini masih ada di wilayah kecamatan Pagelaran, Gedangan dan tempat lainnya,” ujarnya.

“Tapi, itu semua bergantung keluarga korban, rata-rata alasan keluarga melakukan pemasungan pada korban karena takut mengganggu masyarakat lain,” pungkasnya.(end)