Pemkab Malang Bahas 14 Usulan Prolegda

MALANGVOICE – Sebanyak 14 usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Malang untuk tahun 2019 bakal diisi dari usulan eksekutif. Karena di tahun itu merupakan tahun politik, sehingga anggota legislatif dipastikan tidak ada usulan lantaran fokus dengan persiapan Pemilu.

Plt Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, untuk mengefisiensi dalam pembahasan peraturan daerah 2019, pihaknya menetapkan 14 Prolegda yang telah dikonsultasikan dan diasistensi bersama Gubernur Jawa Timur.

“Walau tahun politik, kebijakan regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap harus terus berjalan. Maka, kami sepakati hanya eksekutif yang mengajukan perda tersebut,” ungkapnya.

Sanusi menambahkan, 14 Prolegda tersebut mayoritas membahas peraturan dasar yang setiap tahunnya rutin diperbaharui sesuai kebutuhannya. Di antaranya Prolegda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2018, Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan perubahan perda tentang retribusi perizinan terentu.

“Selain itu juga tentang perubahan perda desa, rencana induk pembangunan pariwisata daerah, APBD 2019, penyelenggaraan parkir, penanaman modal, serta ketentraman dan ketertiban umum. Bahkan perda tentang pengelolaan sumber daya air, pelayanan publik bidang irigasi, pelayanan kesehatan di RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang, serta rencana pembangunan industri di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk produktivitas pembentukan perda Kabupaten Malang di tahun 2018 ini boleh dikatakan menurun. Karena, hingga bulan Desember ini, baru delapan Prolegda dituntaskan dari target 16.

“Untuk sisanya masih dalam proses pembahasan, juga ada yang belum tersentuh sama sekali, akan diatur pembahasannya oleh dewan. Saya yakin bisa diselesaikan semua tepat pada waktunya,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait