Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021, Begini Kondisi Kabupaten Malang

Tangkapan Layar, Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali. (Mvoice/Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Kepastian perpanjangan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam link live streaming https://youtu.be/x00rzFYet9Q, dan akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 jika kasus corona turun.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, PPKM Darurat tersebut telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Malang menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kabupaten Malang bukan zona hitam. Saat ini zona merah,” ucap Wahyu, Selasa (20/7).

Meski sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan, lanjut Wahyu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak boleh lengah dalam penanganan Covid-19. Salah satunya dengan semakin mendisiplinkan masyarakat supaya lebih memperhatikan menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Penggunaan masker jangan sampai kendor. Sosialisasi Prokes tetap jalan dan percepatan program vaksinasi juga. Insyaallah istilah PPKM Darurat atau PPKM Mikro akan berubah, ganti nama, berdasarkan level yang terpapar Covid di wilayah masing-masing,” terangnya.

Menurut Wahyu, Kabupaten Malang akan ada penyampaian informasi terbaru dalam beberapa hari mendatang, tentang berada di level mana tingkat bahaya penyebaran Covid-19.

“Perlu pemantauan secara menyeluruh sehingga pemerintah pusat akan menyampaikan penetapan level (Malang Raya) dalam satu atau dua hari mendatang,” tegasnya.(end)