Pemenang Lelang Tanah Merugi, Minta Pertanggungjawaban PN Malang

Advokat Yayan Riyanto. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sengketa soal tanah lelang Pengadilan Negeri (PN) Malang masih berlanjut. Pihak pelawan atau dari pemenang lelang, Eko Budi Siswanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yayan Riyanto menyerahkan 16 bukti tambahan di pengadilan, Kamis (6/5).

Bukti tambahan itu melengkapi bukti lain yang sudah disetorkan ke PN Malang pekan lalu. Hingga saat ini total bukti surat yang diserahkan ada 28.

Baca Juga:Lahan Eks Apartemen Taman Melati Kembali Berpolemik

“Total bukti yang kami serahkan nanti berjumlah 30 surat. Intinya kami ingin membuktikan klien kami benar-benar beli lelang dari PN Malang. Tapi karena klien kami di aanmaning, jadi lakukan perlawanan,” ujarnya.

Yayan mengatakan, kliennya sebagai pemenang lelang merasa dirugikan atas masalah ini. Pasalnya, lelang No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg sudah dimenangkan dan membayar Rp6 miliar di tanah yang akan dibangung Apartemennya Taman Melati di Dinoyo.

Namun, pada 18 September 2017, Meriyati sebagai pemlikik lama dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima PT Surabaya,” katanya.

Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ungkap dia.

Yayan mengatakan, sebelum adanya putusan gugatan di PTUN, kliennya sudah mendapat sertifikat atas namanya sendiri. Maka dari itu, Yayan merasa ada kejanggalan dari kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari PN Malang atas kerugian yang dialami kliennya.

“Klien kami beli tanah lelang itu Rp6 miliar pada 2013, sekarang harga tanah mungkin sudah 4 kalinya. Apalagi klien kami mau jual apartemen di sana dan banyak unit sudah laku, sekarang ada masalah ini jadi uang pembelian dikembalikan, jadi rugi,” tandasnya.(der)