Lahan Eks Apartemen Taman Melati Kembali Berpolemik

Yayan Riyanto melihat lokasi tanah yang menjadi eksekusi PN Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polemik soal tanah di Dinoyo bekas Apartemen Taman Melati mencuat kembali. Hal ini dikarenakan lahan seluas 5.035 m² hendak dieksekusi PN Malang.

Dijelaskan advokad Yayan Riyanto, tanah itu sebelumnya sudah dibeli kliennya, Eko Budi warga Surabaya pada 2013 seharga Rp6 miliar.

“Klien kami membeli setelah menang lelang oleh PN Malang pada 2013,” kata Yayan.

Dua bidang tanah yang dibeli Eko masuk lelang eksekusi pengadilan dengan Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pemilik lahan lama, Meriyati (68) warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan perlawanan.

Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan yang pernah menjadi kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.

“Atas terbitnya sertifikat itu, Meriyati masih belum terima. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” urai alumnus FH UMM itu.

Permasalahan berlanjut pada 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima PT Surabaya,” katanya.

Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ungkap dia.

Advokat yang berkantor di Jalan Kawi 29 Malang itu mengatakan, melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang. “Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya.

Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.

“Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak. Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang. Stop eksekusi, tunggu hasil PK,” tutupnya.(der)