Pembongkaran Pagar Tribun Stadion Kanjuruhan Senggol Bupati

Kondisi dalam stadion Kanjuruhan saat ini. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan masih menjadi perhatian atau sorotan publik.

Berbagai elemen masyarakat menyuarakan penyesalan atas pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan Kepanjen pada Senin (28/11) lalu karena masih menjadi alat bukti tragedi gas air mata yang menewaskan 135 orang tersebut.

Salah satu penyesalan disuarakan pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Malang, sekaligus selaku Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro SH.

Baca juga:
Separator Jalan Depan JTP 3 Kota Batu Ancam Keselamatan Pengendara

Kemenangan Arema Vs Dewa United Dipersembahkan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Anggota KPK Dikabarkan Datang ke Kabupaten Malang

“Saya sangat menyesalkan dan prihatin pembongkaran pagar tribun itu, terlebih beberapa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat malah saling melempar tanggung jawab/cuci tangan,” ucap Agus, kepada awak media, Kamis (8/12).

Menurut Agus, pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan tersebut diduga sebagai upaya perusakan atau penghilangan barang bukti kejahatan, yang jelas-jelas mengarah pada Tindak Pidana Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

“Karena itu kami meminta dan mengimbau pada Polres Kepanjen (maksudnya Polres Malang,red) agar mendalami dan mengusut tuntas kejadian ini (pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan),” jelasnya.

Baca juga:
Komunitas Honda Dapat Pengalaman Seru Jajal Sirkuit Mandalika di CBR Track Day

Momen Spesial di Bulan Desember, The Body Shop Banjir Kado dan Promo

Sutiaji Lantik 211 Pejabat Fungsional di Pemkot Malang

Yang menjadi pertanyaan dan disesalkan Agus adalah proses pembongkaran yang dilakukan CV Anam Jaya Tehnik (AJT) tanpa pemberitahuan maupun izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang sebagai pihak yang mengelola Stadion Kanjuruhan tersebut.

“CV AJT beralasan pembongkaran dilakukan atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengusaha yang paling berpengaruh di Malang Raya yang mungkin sebagai pihak pemenang lelang (tender) pembongkaran Stadion Kanjuruhan itu,” terangnya.

“Disatu sisi, Bupati Malang menyampaikan pengusaha paling berpengaruh di Malang Raya yang dimaksud CV AJK menyangkal atau tidak memerintahkan pembongkaran tersebut,” tambahnya.

Dengan pernyataan Bupati Malang HM Sanusi tersebut, lanjut Agus, justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat, tentang hubungan pengusaha tersebut dengan bupati.

“Ada kepentingan apa Pak Sanusi (Bupati Malang) menyampaikan jawaban/sanggahan dari pengusaha itu. Seharusnya pengusaha itu sendiri yang harus menyampaikan ke publik atau melalui Pihak Kepolisian (Polres Malang) apabila memang benar tidak mengeluarkan surat Perintah kerja (SPK) pada CV AJT. Selain itu, membuat Laporan polisi atas dugaan memberikan surat palsu/keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” tegasnya.

Untuk itu, Agus beranggapan bahwa pembongkaran dan pembangunan kembali Stadion Kanjuruhan tersebut dinilai menghambur-hamburkan uang APBN, dan mematikan aktifitas olahraga dan aktifitas ekonomi di seputaran Stadion Kanjuruhan, karena waktu pembongkaran dan pembangunan minimal 3 tahun.

“Informasinya itu dari APBN, lebih dari Rp500 miliar. Yang (menjadi) prioritas sekarang ini pengusutan sampai tuntas Tragedi Kanjuruhan secara fair dan transparan agar tidak ada lagi aksi massa setiap minggu di Malang Kota maupun kabupaten,” tegasnya.

Menurutnya, aksi massa itu berimbas pada arus wisatawan yang mau ke Malang maupun investor yang akan berinvestasi di Malang, khususnya Kabupaten Malang.

“Perlu duduk bersama, berdiskusi dan dicarikan solusi dengan cepat dan tepat untuk kepentingan semuanya,” tutupnya.(end)