Pemberhentian Perangkat Desa Kedungbanteng Terlibat Narkoba, Begini Penjelasan Inspektorat Kabupaten Malang

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang tetap menyerahkan keputusan pemberhentian Didik Prasetyo sebagai perangkat desa kepada kepala desa setempat.

Didik yang merupakan perangkat Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Wetan), ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota di Kedungkandang, Kota Malang karena m mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Penindakan pemberhentian itu menjadi kewenangan Kades meski Inspektorat Kabupaten Malang sudah mengetahui informasi oknum pegawai yang menggunakan narkoba,” ucap Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, saat ditemui di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Senin (24/1).

Baca juga: Bantu Dorong Produktivitas UKM, Ninja Xpress Hadirkan Creative Hub di Malang

Tridiyah menjelaskan, saat ini Pemkab Malang akan memastikan terlebih dahulu, jika terduga ditahan, maka kepala desa harus memberhentikan sementara oknum perangkat desa tersebut.

“Penangkapan yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Tridiyah, oknum perangkat desa tersebut baru dapat diberhentikan setelah ada ketetapan hukum yang tetap atau inkracht.

“Akan diberhentikan tetap jika proses hukum selesai dan ada ketentuan hukum tetap,” terangnya.

Selain itu, Tridiyah menegaskan, Inspektorat Kabupaten Malang juga mendorong pemerintah desa (pemdes) aktif melakukan tes narkoba kepada perangkat desa, dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD).

Jika anggaran DD dinilai tidak mencukupi, kata Tridiyah, maka bisa mengambil dari sumber dana lain.

“Untuk upaya pencegahan, kami (Pemkab Malang) telah bekerja sama dengan BNN melalui testing, tracing untuk pencegahan penggunaan barang haram tersebut secara berkala,” bebernya.(end)