Pelayanan Polisi Tetap Buka dengan Menerapkan Social Distancing

Pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)
Pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kota Malang menetapkan status darurat bencana non alam mulai 16 Maret lalu terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Meski begitu, pelayanan kepolisian tetap berjalan.

Pelayanan SPKT, Samsat, Satpas SIM, dan, SKCK tetap buka dan melayani masyarakat. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pencegahan penyebaran virus corona tetap dilakukan meski pelayanan tetap berjalan.

Pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)
Pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)

Leo, sapaan akrabnya menjelaskan, sebelum masuk ke dalam ruangan, masyarakat diminta untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang sudah disiapkan.

“Semua pelayanan sama. Silakan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa untuk mendapat pelayanan polisi,” kata Leo, Kamis (19/3).

Pelayanan di Satpas SIM pun demikian. Polisi menerapkan social distancing yang disarankan pemerintah mencegah virus corona.

Pemohon SIM baru atau perpanjang diminta tidak saling berdekatan. Petugas membatasi antrean hingga 30 orang.

“Kami akan lakukan pengaturan, kalau berkumpul lebih 30 orang akan distop. Tempat duduk dan posisi jarak ditentukan satu meter. Kalau di ruang tunggu juga tidak boleh 30 orang,” lanjut Leo.

Leo berharap imbauan terkait social distancing atau berjaga jarak dan mencuci tangan bisa dipatuhi masyarakat. Hal ini terkait keselamatan masyarakat dari penyebaran virus corona.

“Kami akan terus beri imbauan agar masyarakat paham akan kebersihan dan menjaga penyebaran virus corona,” harap Leo.(Der/Aka)