Pelanggar Lalu Lintas Mulai Terekam ETLE di Kota Malang, Tilang Elektronik Berlaku

Pengecekan posisi kamera ETLE di Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota mulai menerapkan ETLE Statis untuk menindak pelanggaran di jalanan mulai 27 Maret 2024.

Penggunaan ETLE Statis ini setelah mendapat pengarahan dari Tim Assessment ETLE Korlantas Polri yang langsung meninjau posisi kamera canggih itu di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang.

Peninjauan dipimpin Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius didampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno.

Baca Juga: Pemkot Batu Gelontorkan Bantuan untuk 987 Penyelenggara Jasa Transportasi

Antrean Mengular di Penukaran Uang Baru, BI Malang Siapkan Rp11 Miliar untuk 3.000 Masyarakat

Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius didampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno. (Istimewa)

Kompol Aristianto mengatakan, dari hasil assessment itu langsung diarahkan untuk mengaktifkan ETLE Statis sehingga terkoneksi, tersinkronisasi data, dan masuk pemantauan di pusat.

“Setelah mendapatkan arahan peninjauan posisi ETLE semua sudsh memenuhi syarat. Jadi mulai kemarin sudah aktif dan terkoneksi dengan pusat. Jadi sudah bisa merekam pelanggaran dari pengendara yang melintas di Kota Malang,” kata Kompol Aristianto, Kamis (28/3).

Dijelaskan Kompol Aristianto, penindakan menggunakan ETLE akan melalui tahap verifikasi. Pelanggat yang terekam ETLE akan dikirim surat dan diberi waktu untuk konfirmasi.

Apabila pengendara memang terbukti melanggar aturan lalu lintas maka akan diterapkan tilang.

“Kalau dapat surat bisa langsung konfirmasi apakah itu kendaraannya atau bukan. Kalau bukan miliknya akan langsung diblokir. Tujuan konfirmasi itu memastikan kendaraan yang digunakan itu betul milik pengendara,” jelasnya.

Ia menegaskan selama percobaan ETLE Statis itu selama 30 menit didapatkan ada 20 pelanggar yang terekam. Kebanyakan pelanggaran karena pengemudi kendaraan tidak memakai sabuk pengaman.

Karena tingginya pelanggaran tersebut, Kompol Aristianto mengimbau kepada pengguna jalan agar semakin tertib di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Selama percobaan kemarin termasuk tinggi pelanggaran. Karena itu kami imbau masyarakat agar tertib berlalu lintas terutama pengendara mobil harus memakai sabuk pengaman,” tandasnya.

Selain penggunaan ETLE Statis, Satlantas Polresta Malang Kota tetap akan mengoperasikan ETLE Mobile berjumlah dua unit.(der)