Pelaku UMKM Tolak Toko Ritel Modern, Ramai-ramai Serbu Disnaker PMPTST

Mediasi yang sedang dilakukan di Disnaker-PMPTSP, (Ist).

MALANGVOICE – Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU), Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang bersikukuh menolak pembangunan toko ritel modern di Jalan Bandara Halim Perdanakusuma.

Jika toko ritel teraevut dibiarkan buka maka bakal mematikan perekonomian warga di wilayah Cemorokandang yang sudah menjadi pilot project Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pernyataan sikap FKPU itu dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) pada Kamis (18/3).

“Sekitar 90 persen warga yang memiliki UMKM menolak pembangunan Indomart, bahkan pasang spanduk. Tetapi spanduk kami dicopot, dan pembangunan berlangsung,” terang Ketua FKPU, Norman Avianto, saat diwawancarai awak media.

Menurut Norman, pihaknya sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak Bukit Barisan yang akan mengembangkan toko ritel modern itu sebelumnya.

Namun pihak FKPU tetap menyatakan secara tegas tidak menerima adanya pembangunan toko ritel modern ini.

“Harapan kami tetap menolak segala bentuk franchise yang ada di Cemorokandang di sini sudah menjadi pilot project UMKM. Kami tidak mau ada ritel modern baik itu Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan sebagainya,” tegasnya.

Selain itu, Norman juga beranggapan pihak Bukit Barisan ini terkesan memaksakan pembangunan tokoh ritel modern. Sebab dari pihak Disnaker-PMPTSP hanya akan mengeluarkan perizinan jika tidak ada penolakan dari warga.

“Mereka seperti memaksakan diri dengan meminta persetujuan warga, tapi pedagang UMKM tidak pernah dimintai persetujuan. Artinya mereka hanya minta persetujuan warga yang ekonominya tidak terdampak langsung dari pembangunan Indomart tersebut,” paparnya.

Sedangkan saat ditanya terkait permasalahan ini, Kasie Penetapan dan Penertiban Perizinan dan Nonperizinan Pekerjaan Umum, Bambang Nurmawan tidak ikut memberikan tanggapan.

“Sudah biar diselesaikan antara BB dengan warga pelaku UMKM sekitar. Karena pada prinsipnya izin usaha harus ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” ujarnya.

Diakhir, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pembangunan jika belum mendapatkan persetujuan secara resmi dari warga sekitar.

“Intinya seperti itu, diselesaikan dululah, kalau sudah ada kata sepakat dari dua pihak baru bisa kami keluarkan izin,” imbuhnya.(end)