Pelaku Tabrak Lari Bandulan Menyerahkan Diri

MALANGVOICE- Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Bandulan, Sukun sudah diamankan polisi. Pelaku berinisial YO (26) langsung menyerahkan diri usai peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/1) pukul 04.00 WIB viral di media sosial.

YO menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB. Hal itu dibenarkan Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo

“Pelaku kemarin malam menyerahkan diri ke kantor, datang diantar keluarga dan perangkat RT setempat,” katanya, Kamis (15/1).

Viral di Medsos, BMW Bernopol ‘N 3 NEN’ Ditilang Polisi

Ditambahkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Prasetyo, pelaku merasa bersalah karena sudah menabrak korban yang sedang berjalan. Meski mengetahui korban langsung terjatuh, namun tidak ditolong dan langsung melarikan diri.

Usai menyerahkan diri, pelaku pun langsung menjalani pemeriksaan.

“Dari olah TKP yang kami lakukan, pelaku mengendarai motor Honda Beat nopol N-3117-BAZ berjalan dari arah timur ke barat. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku mendadak oleng kekiri dan menabrak korban yang sedang berjalan hendak membeli sayuran,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AD (69), warga Jalan Bandulan V Kecamatan Sukun mengalami gegar otak. Kini korban menjalani tindakan operasi dan masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Soepraoen

“Dari pengakuannya, pelaku ini oleng saat berkendara karena mengantuk,” ungkapnya.

Saat ini, barang bukti sepeda motor juga diamankan dan pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.

“Pelaku kami kenakan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, yaitu pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait