Pelaku Pencurian Uang Ponpes Al Ishlahiyah Singosari Berhasil Diringkus Polsek Singosari

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polsek Singosari berhasil menangkap pelaku pencurian uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah sebesar Rp 130 juta. Kejadian itu berhasil terekam kamera CCTV dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Kapolsek Singosari Kompol Untung BR mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Siska Zumrotul Fauziah (22) warga Dusun Pulo RT.03, RW. 01, Desa Selobagus Kecamatan. Parengan, Tuban, Provinsi Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku pencurian uang di Ponpes tersebut.

“Siska kami tangkap di rumahnya di Tuban pada Senin (18/2) kemarin. Ia merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negri di Kota Malang, Siska di Malang tinggal (kos,red) di Jalan Joyo Tamansari Gg.3, Lowokwaru Kota Malang,” ungkapnya.

Untung menjelaskan, berdasarkan laporan nomor : LP / 53 / II / 2019 / Jatim / Res.Mlg / Sek. Singosari, tanggal 13 Pebruari 2019, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya.

“Dari penggeledahan, kami berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti itu kami amankan di Polsek Singosari guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kejadian ini, lanjut Untung, berawal pada hari Rabu (13/2) sinag sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang saksi yang merupakan Santriwati di ponpes tersebut, Dhea (17) akan membuka lemari yang berisi uang tunai sebesar Rp 130.000.000 dan diketahui kunci yang awalnya di yaruh diatas lemari tersebut tidak ada.

“Mengetahui kunci lemari telah hilang, saksi melapor kepengurus ponpes. Setelah itu, para pengurus sepakat menjebol pintu rak lemari itu, dan setelah di jebol di ketahui uang operasional tersebut sudah tidak ada/ telah dicuri, lalu para pengurus melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari,” ulasnya.

Saat ini, tambah Untung, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Copy Rekaman CCTV, sebuah Hand phone merk Samsung type A7 dengan No. HP. 085236819988, sebuah tas warna coklat, sebuah tas warna hitam, sebuah masker warna hijau, 1 (satu) pasang sendal wanita, warna hitam, merek Fipper, 3 (tiga) buah hasil print pembelian barang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukannya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver No. Pol. S 4683 HX, 3 (tiga) Pcs kaos, warna putih, kombinasi garis dan pink muda, 1 (Satu) pasang sendal wanita warna putih merk Fld, Kartu ATM BCA, dan Uang tunai sebesar Rp. 146.050.000,.

“Akibat ulahnya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(Hmz/Aka)