Pelaku Mutilasi Belum Dijadikan Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Psikiater dan Labfor

Pelaku saat dibawa ke lokasi penemuan jasad wanita dimutilasi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Terduga pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, Sugeng, belum ditetapkan tersangka oleh Polres Malang Kota. Pria 49 tahun itu masih menunggu hasil tes psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan.

“Sejak sore tadi tim psikiater datang ke Polres Malang Kota untuk mengetes kondisi kejiwaan pelaku. Sekarang masih berlangsung dan belun tahu hasilnya,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Kamis (16/5).

Selain itu, tim penyidik masih membutuhkan beberapa materi agar bisa menjerat korban sebagai tersangka. Salah satunya menunggu hasil labfor soal identifikasi jasad korban, apakah korban dibunuh terlebih dahulu atau benar-benar meninggal dunia karena sakit sebelum dimutilasi.

“Informasinya si pelaku ini pernah dirawat di RSJ Lawang. Makany itu masih kami dalami terus,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaku siang tadi dibawa tim penyidik dari Mabes Polri cabang Polda Jatim membawa Sugeng ke lokasi penemuan mayat di lantai II parkiran Pasar Besar Malang. Polisi mencocokkan pernyataan pelaku dengan kondisi yang ada di TKP, temasuk memastikan pakaian yang digunakan korban terakhir kali.

“Pengecekan pakaian korban dan pelaku serta alat yang digunakan memutilasi korban. Itu sebabnya pelaku dibawa langsung ke TKP, namun selama ini pelaku pernyataannya tetap tidak berubah-ubah,” tandas Asfuri.(Der/Aka)