MALANGVOICE – Polsek Karangploso meringkus lima pelaku judi unyik di Dusun Glugur, Mojosari, Ngenep, Karangploso, Kamis (16/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan, ke-lima orang tersebut, yaitu Rahmad Suyudi (44), Agus Siswato (44) Agus Bawono (44), Mariyanto (39), dan Raki (55), mereka merupakan warga Dusun Mojosari, Ngenep Karangploso.
“Mereka ditangkap karena kedapatan bermain judi ceki (unyik),” ungkapnya.
Ainun menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Polsek Karangploso melakukan patroli dan mendapati informasi dari warga jika di Dusun Glugur Mojosari, Ngenep, ada sekelompok orang sedang bermain judi.
“Petugas pun langsung menyelidiki dan ternyata informasi tersebut benar. Petugas kepolisian akhirnya melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan lima orang pemain judi unyik untuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Di tangan para pelaku, lanjut Ainun, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.165.000.
“Saat dilakukan penggrebekan aksi perjudian tersebut masih berlangsung. Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa dua set kartu lintrik, uang tunai dan alas tikar,” tegasnya.
Akibat ulahnya, mereka melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia karena pelaku judi unyik tanpa ijin, denga ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Der/Aka)