MALANGVOICE- Proyek pengerjaan drainase Jalan Soekarno-Hatta dinyatakan sudah rampung. Meski demikain pelaksana proyek wajib membayar denda keterlambatan sebesar Rp108 juta.
Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Brantas Kediri, Anton Daniswara, mengatakan, proyek yang menggunakan dana Pemprov Jatim senilai Rp32 miliar itu sejatinya harus selesai 27 Desember 2025. Namun, pengerjaan mengalami keterlambatan selama empat hari sehingga dikenai denda Rp27 juta per hari.
Menjelang Akhir Tahun, Stok Beras di Kota Malang Aman dan Harga Masih Stabil
“Semua denda sudah dibayarkan senilai Rp108 juta kepada kas daerah Pemprov Jatim,” katanya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan proyek dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya proses pemotongan pohon yang memakan waktu hingga dua bulan, serta kondisi cuaca yang kerap diguyur hujan.
“Upaya pengerjaannya sebenarnya cukup besar. Waktu kerja efektif hanya sekitar lima bulan dari kontrak enam bulan, karena sekitar dua bulan tidak bisa bekerja optimal,” ungkap Anton.
Meski pekerjaan sudah rampung dan denda dibayarkan, namun ada beberapa catatan usai sidak Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistiano Dardak pada Selasa (13/1). Menurutnya perbaikan hasil pengerjaan drainase itu diberi waktu hingga enam bulan ke depan dan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.
“Selama masa pemeliharaan enam bulan, seluruh pekerjaan yang belum rampung masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” tegasnya.(der)