MALANGVOICE - Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang KH Fadhol Hija menyatakan warga NU dianjurkan tidak akan mendukung maupun mengusung (netral) peserta politik.
“Warga NU dianjurkan netral, tapi tidak boleh golput itu sesuai keputusan muktamar ke-28 dulu,” ungkap Rois Syuriah PCNU Kabupaten Malang, KH Fadhol Hija, saat ditemui awak media dirumahnya, di Ngajum, Senin (6/7).
Menurut Fadhol, berdasarkan keputusan Muktamar NU ke-28 yang digelar di Krapyak, Yogyakarta, pada tahun 1989 silam, organisasi PCNU telah menyatakan sikap tidak akan mendukung maupun mengusung peserta politik (Sikap netral).
“Kami adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Sehingga kaitannya dengan pilkada tidak mengusung dan tidak mendukung secara organisasi kepada salah satu calon yang berpartisipasi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Fadhol, dirinya menganjurkan warga NU tidak membawa lambang NU dalam kegiatan politik dan kampanye.
“Lambang NU tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan politik dan kampanye. Kalau ada semacam itu berarti keluar dari aturan yang berlaku,” jelasnya.
Akan tetapi, tambah Fadhol, ketika kader NU hendak berpartisipasi dalam kegiatan politik ada pedoman tersendiri yang harus dilakukan.
“Secara organisasi kami tetap netral. Warga NU yang akan berpolitik bisa lewat komunitas atau forum lainnya, itu pedomannya,” tandasnya.(der)