PBNU Manut Kebijakan Pemerintah Gelar Tarawih saat Ramadan 1443 Hijriah

Jamaah yang sedang melangsungkan ibadah sholat tarawih, (MG2).

MALANGVOICE – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan berbagai kebijakan kegiatan saat Ramadan 1443 hijriah. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah memperbolehkan ibadah tarawih digelar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan bakal manut atau mengikuti semua kebijakan yang ditentukan pemerintah terkait mekanisme ibadah saat Ramadan 1443 hijriah nanti.

Menurutnya, kebijakan yang disampaikan Pemerintah tersebut tidak dibuat asal-asalan, melainkan sudah melalui berbagai proses pertimbangan yang matang dan melihat data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Kan (Pemerintah) punya data assesment perkembangan (Covid-19). Dari pemerintah, kita ikut saja (aturan saat Ramadhan 2022),” ujarnya saat diwawancarai awak media, Ahad (27/3).

“Pemerintah juga sudah membuat itu semua (aturan kegiatan Tarawih). Nanti NU akan menegaskan lah. Pemerintah sudah membuat tinggal kita ikut semua,” sambungnya.

Meski diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tarawih, Gus Yahya meminta kepada masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Sekarang diperbolehkan untuk ibadah tarawih dengan prokes ketat. Dengan mengikuti aturan mari kita jalani ibadah kita dengan khusyuk. Berkah Ramadan ini pahala dari Allah,” tandasnya.(der)