MALANGVOICE – Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Batu, Rudi-Sujono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan tersebut tertuang dalam akta pengajuan permohonan dengan nomor 36/PAN.MK/2017. Dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Kota Batu.
Permohonan hasil perselisihan tersebut masuk pukul 21.22 WIB, Selasa (28/2). Dengan dikuasakan kepada pengacaranya, Muhnur SH.
Berkas permohonan berupa permohonan, surat kuasa, daftar alat/dokumen bukti.
“Iya, update berkas permohonan di MK, Kota Batu berada di nomor 37 dari 41 permohonan perselisihan Pilkada,” kata Ketua KPU, Rochani.
Baca juga: Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Jadwalkan Penetapan Dewanti-Punjul
Adanya pengajuan gugatan ini menunda jadwal penetapan Paslon terpilih yang semula diagendakan tanggal 8-10 Maret.
“Sesuai aturan, penetapan Paslon terpilih setelah adanya putusan MK,”, jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Cawali Rudi, belum dapat dikonfirmasi perihal pengajuan permohonan gugatan ini.
Paslon nomor 1,3, dan 4 memang tidak setuju hasil penetapan perolehan suara ole KPU, Kamis (23/2) lalu.
Sebelumnya, MVoice memberitakan sampai Selasa (28/2) siang tidak ada pengajuan permohonan gugatan di MK.
Sesuai aturan, pengajuan gugatan tiga hari masa kerja dimulai saat penetapan perolehan suara atau Senin (27/2) merupakan hari terakhir. Namun, pengajuan ke MK tetap terbuka, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara.