Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Jadwalkan Penetapan Dewanti-Punjul

Ketua KPU Batu, Rochani.(miski)
Ketua KPU Batu, Rochani.(miski)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu menjadwalkan penetapan calon terpilih dalam Pilwali, Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso, yakni antara tanggal 8-10 Maret mendatang.

Hal tersebut seiring tidak adanya pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai tiga hari masa kerja, tidak ada pengajuan di MK,” kata Ketua KPU, Rochani, Selasa (28/2).

Komisioner KPU, Mardiono, menyatakan, sampai hari ini (Selasa, red) tidak ada permohonan gugatan ke MK. Dari 27 daerah yang mengajukan gugatan ke MK, tidak tercantum dari Kota Batu.

Meski demikian, pengajuan permohonan ke MK tetap terbuka, sebab pengadilan tidak boleh menolak perkara.

“Karena sudah lewat tenggat waktu permohonan pembatalan, maka legal standingnya lemah,” jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Paslon Rudi-Sujono, mengaku, tidak tahu menahu perihal gugatan.

“Tidak tahu mas, kami tidak mengajukan ke MK,” aku dia saat dikonfirmasi.