Para Kades Enggan Terbitkan SKTM untuk Keringanan Pembayaran Tarif PBB yang Melambung Tinggi

MALANGVOICE– Pungutan tarif pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Batu melambung tinggi. Kenaikan tersebut didasarkan atas Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Regulasi ini menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

Berbagai langkah dilakukan oleh kades se Kota Batu untuk menyampaikan keluhan warganya. Mulai dari mengadakan audiensi dengan Badan Pendatan Daerah (Bapenda) hingga membawa persoalan tersebut ke meja legislatif. Namun upaya itu buntu tanpa ada hasil.

Kades Sumberejo, Riyanto mengatakan, tarif PBB yang dikenakan kepada warganya naik sekitar 200 hingga 900 persen. Jumlah kenaikan pungutan yang bervariasi itu didasarkan atas zona lokasi hingga luas objek tanah. Kenaikan tarif yang begitu drastis dirasa tidak wajar dan tentunya membebani masyakarat karena di tahun 2023 lalu juga ada kenaikan 100 persen.

“Banyak warga yang heran saat hendak membayar PBB, kok kenaikannya begitu tinggi. Kalau di Sumberejo kenaikanny 200-300 persen. Mereka mengeluh karena bayarnya sampai 2-3 kali lipat. Misal, tahun sebelumnya Rp160 ribu sekarang jadi Rp450 ribu. Itu memang terjadi,” ujar Riyanto.

Baca juga:
Dukun Pijat Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Divonis 15 Tahun Penjara

Tim Labfor Polda Jatim Bawa Sampel Sisa Kebakaran Pasar Comboran Malang

Atlet Wushu Kota Batu Persembahkan Dua Medali di PON XXI Aceh-Sumut

KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polresta Malang Kota

KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polresta Malang Kota

Pihaknya pun memohon maaf karena tak bisa mengabulkan keinginan warga. Ia hanya bisa merekomendasikan kepada warga yang merasa keberatan untuk menemui Bapenda perihal melambungnya tarikan PBB imbas disahkannya perda yang baru. Pihak pemdes yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa/Kelurahan (APEL) Kota Batu sudah berupaya semaksimal mungkin menekan kenaikan PBB, sekalipun hasilnya buntu.

“Bagi warga yang keberatan saya sarankan untuk menemui Bapenda karena besaran pungutan berpedoman pada perda. Soal berhasil atau tidak saya nggak tahu,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Riyanto mengatakan, pada tahun 2023 lalu, target PBB di desanya sebesar Rp281,4 juta dengan jumlah 3.379 objek pajak. Target tersebut meningkat menjadi menjadi Rp496,3 juta dengan objek pajak yang sama. Kenaikan target pajak itu seiring dengan lahirnya regulasi baru, yakni Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ia mengungkapkan, rata-rata realisasi pembayaran PBB sekitar 60 persen setiap tahunnya. Hanya saja, pihak pemdes belum tahu pasti nilai yang sudah masuk untuk tahun ini. Karena ada mayoritas masyarakat membayar secara online melalui bank. Pihaknya pun merasa janggal jika Bapenda meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi warga yang meminta keringanan pungutan tarif PBB.

“Terlalu aneh kalau bayar pbb pakai sktm untuk minta keringanan PBB. Kita dari desa harus hati-hati, kalau tidak kadesnya yang kena masalah. Biasanya kan SKTM terkait biaya kesehatan dan pendidikan,” pungkas Riyanto.

Baca juga:
Kenaikan Tarif PBB 700 Persen Dirasa Ganjil, APEL Batu Datangi Bapenda

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis kepada Dua Terdakwa Penyelewangan BPHTB-PBB 2020 Kota Batu

PBB-P2 2023 Ditarget Rp17 M, Bapenda Kota Batu Luncurkan One Day Tax Payment

Kejari Batu Panggil 2 ASN Jadi Saksi Dugaan Penyelewengan BPHTB dan PBB

Sebelumnya, para kades se Kota Batu yang tergabung dalam APEL Batu menyampaikan permintaan maaf melalui video. Hal itu lantaran perjuangan mereka buntu untuk menurunkan tarif PBB yang melambung tinggi.

Ketua APEL Batu, Wiweko mengaku sudah melakukan klarifikasi kenaikan PBB ke Bapenda. Kebijakan ini dikhawatirkan memunculkan persepsi buruk publik.

“Kami sudah memperjuangkan kemauan bersama seluruh kepala desa yang ada di Kota Batu, supaya PBB tidak ada kenaikan. Tetapi kebijakan Pemerintah Kota Batu tidak bisa diubah lagi,” terang Kepala Desa Oro-oro Ombo itu.

Karena itu 19 kepala desa yang ada di Kota Batu meminta maaf kepada masyarakat secara bersamaan lewat video pendek.

“Kami minta maaf kepada masyarakat. Ini kami sampaikan lewat video pendek yang disebarkan lewat media sosial WhatsApp,” kata Wiweko.

Kenaikan PBB sebenarnya tak hanya terjadi di tahun 2024. Pada tahun 2023 lalu juga terjadi kenaikan tarif pajak. Namun menurut Wiweko nilai kenaikan tidak besar

“Sebenarnya, dari pihak Bapenda Kota Batu juga sudah memberikan solusi untuk menurunkan nilai PBB, tetapi dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari warga,” jelas Wiweko

Namun persyaratan itu tidak sesuai dengan keinginan para kepala desa yang berharap nilai PBB turun merata

“Kalau menggunakan persyaratan SKTM, berapa ribu surat yang dikeluarkan. Apalagi, waktunya pun juga sangat mendesak. Jelas ini tidak disetujui seluruh kepala desa,” imbuhnya.

Dengan kenaikan pajak yang sangat signifikan tersebut, ia khawatir warga masyarakat Kota Batu tidak mampu bayar PBB dan menjual tanahnya ke pihak lain atau orang luar Kota Batu.

“Masa kami sebagai orang Kota Batu asli, harus menjadi tamu di negeri sendiri. Karena tidak kuat bayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim menyampaikan, naiknya tarif PBB disebabkan adanya perubahan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan adanya perubahan Perda itu, sehingga pengenaan tarifnya juga ada perubahan,” jelas Adhin.

Dijelaskan, di perda sebelumnya ada dua tarif yang berlaku. Yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan 0,02 untuk NJOP Rp0 hingga Rp4 miliar. Kemudian NJOP Rp4 miliar ke atas dikalikan 0,04.

“Sekarang ada Perda baru dan ada perubahan tarif. Yakni tarif maksimal 0,08, sehingga terjadi klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan, dimana ada yang naik 100 persen. Kemudian di sisi pengali atau NJOP, begitu ada penyesuaian pasti tarif pajak juga akan berbeda. Ini lah yang dibingungkan masyarakat karena naiknya banyak,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait