Panwaslu Persoalkan Ziarah Bawa Mobil Branding Dewi Sri

Pasangan nomor 2, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, ketika menyampaikam komitmennya pada Deklarasi Pemilu Damai.(Miski)

MALANGVOICE – Panwaslu Kabupaten Malang telah mengkaji temuannya terhadap kegiatan pasangan Cabup-Cawabup Malang dari PDI Perjuangan, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi (Dewi Sri) saat berziarah ke makam KH Moh Thohir, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Malang, di kompleks Pondok Pesantren Bungkuk, Singosari, 22 Oktober lalu.

Dalam kegiatan ziarah yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional itu, pihak Panwaslu dan Panwascam Singosari menemukan beberapa alat bukti, sehingga memberi peringatan dan memanggil Cabup Dewanti Rumpoko dan Wakilnya Masrifah Hadi.

Komisioner Panwaslu, George da Silva, menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kepada Pasangan Dewi Sri, dalam waktu 24 jam untuk memberikan klarifikasi terkait ziarah di lingkungan Pondok Pesantren Bungkuk, Singosari itu.

“Namun, kami tunggu sampai malam hari, baik Cabup ibu Dewanti dan wakilnya ibu Masrifah tidak memenuhi panggilan,” tutur George, siang ini. Sampai hari ini, Panwaslu tetap menunggu kehadiran dua pasangan Cabup-Cawabup itu, sambungnya.

Dikatakan, Panwaslu tidak gegabah memanggil Pasangan Dewi Sri terkait ziarah itu. Dasar pemanggilan adalah temuan di lapangan yang dinilai masuk kategori pelanggaran. Di antara yang dianggap pelangaran, pihak Dewi Sri datang secara berombongan dengan menggunakan kendaraan bergambar kedua pasangan calon. “Jika kedatangannya untuk urusan pribadi, seharusnya menggunakan mobil tanpa branding pasangan calon,” kata George.

Lokasi makam KH M Thohir berada di kompleks Pondok Pesantren Bungkuk, dikatakan George, masuk lingkungan tempat kegiatan pendidikan belajar dan mengajar. “Kami juga menerima laporan setelah ziarah, pasangan ibu Dewanti dan ibu Masrifah blusukan ke rumah warga. Ini kami punya bukti fotonya,” tutur George.

Tentang sanksi, George menegaskan, tetap berpegang pada etika penangganan pelanggaran Pilkada. Untuk keputusan sanksi akan diserahkan ke Gakumdu. “Kami panggilan dulu pihak yang melanggar kemudian dilakukan kajian, untuk sanksinya ada di Gakumdu,” kata George.

Seperti diketahui, Tim Sukses Pasangan Dewi Sri menilai Panwaslu Kabupaten Malang dan Panwascam Singosari tidak profesional dalam bekerja dan terkesan mencari kesalahan Cabup-Cawabup dari PDI Perjuangan, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi (Dewi Sri) terkait aktivitas ziarah ke makam KH Moh Thohir, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Malang, di kompleks Pondok Pesantren Bungkuk, Singosari.
Tim sukses Pasangan Dewi Sri, Bagyo Prasasti Prasetyo, menegaskan, Panwascam Singosari memanggil Paslon nomor 2 karena ziarah itu dilakukan tidak pada zona kampanye. Saat itu zona kampanye Dewi Sri di wilayah Malang Selatan, sementara ziarah di Kecamatan Singosari (utara).