MALANGVOICE – Seksi Datun Kejari Kota Batu ditunjuk sebagai pengacara jaksa negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Tim Panitia Pilkades Pesanggrahan. Permohonan bantuan hukum disampaikan panitia pilkades kepada Kejari Batu pada 25 Agustus lalu.
Kasi Intel Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan, jaksa pengacara negara (JPN) Kota Batu akan memberikan bantuan hukum secara litigasi kepada tim panitia pilkades. Hal itu menyangkut gugatan sejumlah masyarakat Desa Pesanggrahan ke PTUN. Dalam perkara ini Tim Panitia Pilkades Pesanggrahan statusnya sebagai tergugat.
“Tim JPN Kejari Kota Batu bersedia memberikan bantuan hukum. Surat kuasa khusus (SKK) juga ditandatangi langsung Kajari Batu, Agus Rujito dan Ketua Panita Pilkades Pesanggrahan, Faishol El Rijal,” ujar Edi yang disampaikan melalui siaran pers tertulis (Sabtu, 27/8).
Baca juga : Pelaksanaan Pilkades Pesanggrahan Kian Meruncing, Warga Layangkan Gugatan ke PTUN
Edi menambahkan, melalui SKK itu, Tim JPN Kejari Kota Batu memiliki tugas dan fungsi menghadiri proses dismissal, pemeriksaan persidangan maupun menghadap Pengadilan TUN Surabaya.
“Hingga membuat dan menandatangani jawaban, duplik, serta mengajukan bukti-bukti surat terkait gugatan perkara yang didaftarkan ke PTUN pada 12 Agustus lalu,” urai Edi.
Baca juga : Pilkades di Desa Pesanggrahan Bergejolak, Masyarakat Kecewa
Gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan sejumlah masyarakat karena merasa tak puas dengan hasil penetapan calon kepala desa (cakades) Pihak penggugat terdiri dari empat orang dengan atas nama Rudiyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi’i dan Aris Dwi Yanto.
Gugatan itu dilayangkan lantaran masyarakat menilai seleksi penetapan 5 cakades dari 9 bacakades tak transparan. Atas dasar itu, dalam gugatannya mengajukan permohonan pembatalan penetapan lima cakades yang digelar 30 Juli lalu. Sehingga meminta agar penetapan cakades digelar ulang dan terpusat di Balai Desa Pesanggrahan.(der)