Paman Cabul Asal Karangploso Divonis 15 Tahun Penjara

Mulyani mengikuti sidang putusan perkara kekerasan seksual anak secara virtual. Pria 42 tahun itu divonis 15 tahun penjara oleh PN Malang. (MVoice/Kejari Batu).

MALANGVOICE– Pria berusia 42 tahun asal Karangploso, Kabupaten Malang bernama Mulyani alias Mul divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/5). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada ponakannya berinisial SN.

Mulyani berkali-kali melakukan tindak pencabulan kepada perempuan berusia 14 tahun itu. Perbuatan cabul itu pertama kali dilancarkan pelaku pada Juli 2022. Bermula saat korban diajak pelaku untuk belajar motor di wilayah Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu.

“Pelaku memaksa dan mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya. Karena takut, akhirnya korban menuruti pelaku,” ujar Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian.

Baca juga:
Pemkot Batu Alokasikan Rp18,1 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Ari Lasso Siap Hibur GoodFelass di Malang Lewat Konser 3 Dekade Perjalanan Cinta

Polresta Malang Kota Sediakan Layanan Delivery untuk Kelompok Rentan

Kakek Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Brawijaya di Blimbing

Paman Cabul Asal Karangploso Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban seminggu setelah kejadian pertama. Bahkan, aksi tersebut terus berlanjut pada bulan Agustus, September dan November. Pada bulan-bulan tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah orang tua SN.

Untuk memuluskan aksinya, Mulyani juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong. Ia bahkan memberikan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu setiap kali hendak menyetubuhi korban. Total sudah lima kali aksi persetubuhan hingga akhirnya SN dinyatakan hamil pada Januari 2023 dengan usia kehamilan 24 minggu.

Mulyani pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp937 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Majelis hakim menyatakan, pelaku melanggar pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Mulyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Dengan adanya keputusan tersebut, JPU Kejari Batu masih menyatakan sikap pikir-pikir,” tandasnya.(der)