MALANGVOICE – Pertumbuhan ekonomi Kota Malang semakin pesat, penduduk juga semakin padat. Masalahnya, penumpukan kegiatan bisnis yang tidak seimbang dengan ruang terbuka hijau (RTH) bisa memperparah banjir di Kota Malang.
Pakar tata kota dan dosen arsitektur ITN Malang, Budi Fatoni menjelaskan, Kota Malang membutuhkan ruang terbuka hijau minimal 20%. Sekilas angka tersebut kecil, faktanya mewujudkan RTH hingga 20% tidak mudah.
“Sebagai contoh saja, di sepanjang daerah kampus RTH tidak begitu banyak. Daerah koridor sirkulasi penyerapan air berubah menjadi trotoar-trotoar dan tempat parkir,” katanya.
Taman kota pun tidak bisa menampung air hujan yang turun. Bisa menampung pun hanya sementara, karena lokasi sekitar taman juga sudah ditutup dengan aspal dan cor.
Baca juga: Banjir Terulang Lagi, Pakar: Evaluasi Drainase Tidak Kontinyu
Budi menyarankan, RTH bisa terwujud asalkan semua lapisan masyarakat memiliki kesadsran lingkungan dan pemerintah tegas menegakkan regulasi.
Sebagai contoh, pemerintah harus tegas soal perijinan kegiatan atau pembangunan. Dalam perijinan kegiatan, harus melengkapi dokumen UKL dan UPL. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.
“Tanpa dokumen itu, pemerintah harus tegas. Hentikan ijin kegiatannnya,” tandasnya.
Selain itu, masyarakat bisa mengimplementasikan konsep taman vertikal, memaksimalkan sumur resapan di rumah masing-masing.