MALANGVOICE – Potensi banjir diprekdisikan meningkat setiap tahun. Bukan hanya pemerintah, masyarakat harusnya terlibat dalam kontrol dan pengawasan tata ruang kota khususnya drainase di Kota Malang.
Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, sekaligus pakar teknik pengairan Kota Malang, Dr Ir Pitojo Tri Juwono MT mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat penting. Selain menumbuhkan rasa tanggung jawab, pemerintah juga tidak sembarangan dalam mengatasi banjir.
“Saya yakin Kota Malang punya master plan drainase. Kalau perlu itu ditempel di tempat-tempat umum saja. Biar warga itu tahu progressnya dan rencana pemerintah bagaimana. Jadi bisa tahu gorong-gorong itu dimana saja dan apakah tempatnya akan dibangun apa tidak,” tuturnya.
Dijelaskan, lemahnya regulasi yang dibuat pemerintah daerah terkait izin pendirian bangunan baru membuat masyarakat seenaknya membangun dan tidak terkontrol.
Seperti yang diketahui, pemerintah Kota Malang memiliki peraturan berupa penyertaan sumur resapan dalam setiap pembangunan. Namun realisasi dari regulasi itu masih sangat minim, karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.
“Harus komitmen melakukan pengawasan, dan jika ada pelanggaran harus ada sanksi. Biasanya pas perijinan oke, tapi pertengahan proses pembangunan tidak diawasi. Yang harusnya ada kewajiban membangun sumur resapan, eh tidak dibangun daripada keluar duit banyak gitu kali ya,” tandasnya.