Paguyuban Sound System di Wajak Jadi Sasaran Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Suasana pelaksanaan sosialisasi. (MVoice/Toski D)?
Cukai Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang terus berkolaborasi menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal.

Di kesempatan kali ini, Satpol-PP Kabupaten Malang bersama KPPBC-TMC Malang, mensosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal di paguyuban sound sistem di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (8/12).

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Malang, Darmaji mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.

“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya serta bahanyanya rokok ilegal,” ucapnya, saat ditemui awak media disela-sela kegiatan Sosialisasi di Wisata Blayu Lesti Lestari, Jalan Raya Lesti, RT16/RW04, Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Tribun Stadion Kanjuruhan Senggol Bupati

Separator Jalan Depan JTP 3 Kota Batu Ancam Keselamatan Pengendara

Sosialisasi lemberantasan rokok ilegal di Wajak, Kabupaten Malang. (Toski)

Menurut Darmaji, kegiatan ini merupakan upaya untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

“Ini salah satu kegiatan untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Kromengan. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara,” jelasnya.

Sementara itu, pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok putihan (ilegal) serta meghimbau pada masyarakat melalui paguyuban sound sistem agar tidak membeli rokok putihan atau Ilegal.

“Ini merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat, karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.(der)