MALANGVOICE – Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan Bank BRI Syariah dengan modus investasi. Total korban dari aksi ini 69 orang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka penipuan menggondol uang sebesar Rp2 miliar dari para korban.
“Tersangka ini berinisial MY (29) warga Bunut Wetan, Pakis,” ungkapnya, saat dalam rilis yang digelar di lobby Polres Malang, Minggu (1/11).
Menurut Hendri, untuk mengelabui para korban, tersangka ini mengaku sebagai karyawati Bank BRI Syariah yang ada di Malang Kota dibagian Account Officer(AO). Setelah, berhasil meyakinkan calon korbannya, tersangka berusaha membujuk setiap calon korbannya untuk gabung di investasi bodong ini.
“Tersangka mengajak calon korban menginvestasikan uangnya di BRI Syariah. Ada 3 jenis investasi yang ditawarkan tersangka, yaitu investasi faedah, pendidikan, dan tabungan haji,” jelasnya.
Investasi Faedah, lanjut Hendri, tersangka ini memiliki korban berjumlah 51 orang. Untuk memudahkannya, tersangka membuat sertifikat yang seolah-olah menjadi bukti legal simpanan faedah dari BRI Syariah.
“Tersangka mengajak calok korban berinvestasi uangnya di BRI syariah. Dengan membuat sertifikat seperti asli milik BRI Syariah. Di investasi Faedah ini targetnya korban menginvestasikan uang sebesar Rp5 juta sampai Rp. 50 juta,” jelasnya.
Hendri menjelaskan, modus yang kedua berupa simpanan pendidikan. Korbannya mencapai 14 orang dengan alibi simpanan dana pendidikan untuk anak. Sedangkan, untuk tabungan haji, ada 4 orang yang menjadi korban.
“Tersangka juga membuatkan sertifikat seperti ini, seolah olah benar bahwa ini sertifikat untuk simpanan pelajar, dan tabungan haji, semuanya berlogo BRI Syariah padahal bukan. Untuk tabungan haji, korban tertipu hingga Rp80 juta ke atas,” tegasnya.
Untuk memuluskan aksinya, tambah Hendri, tersangka ini juga memberikan souvenir setiap bulannya, berupa mulai dari tumbler, mug, Id card, sertifikat hingga passport demi memuluskan niat jahatnya.
“Ini bukan produk dari BRI Syariah, tersangka memesan langsung dari Bekasi Jawa Barat. Kasus ini masih kami kembangkan terus. Kami berhasil menyita uang hasil penipuan ini sebesar Rp29 juta yang masih di rekening dan hp yang diduga untuk menipu korbannya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukumannya 4 tahun penjara sementara ini kemudian akan dilakukan pengembangan pasal 379 A tentang penipuan mata pencaharian berulang ulang dan bisa perkuat lagi menjadi tindak pencucian mata uang.(der)