MALANGVOICE – Pelaku pencurian meteran air ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Pria berinisial SBK (42) alias Bakir asal Kedungkandang diamankan pada Rabu 26 Juni 2024.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, maraknya aksi pencurian meteran air membuat polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Mulanya, polisi mendapat laporan kehilangan meteran air pada 5 Januari 2024 di kafe Jumpa Kopi kawasan Lowokwaru. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati ciri-ciri pelaku yang mengarah ke Bakir.
Baca Juga: DPD PKS Jelaskan Nama Fuad Rahman Mengerucut di Pilkada Kota Malang 2024
Pj Wali Kota Malang Serahkan Bantuan Seragam Gratis ke Ratusan Siswa SMP
“Kami mencari alat bukti dan keterangan saksi kemudian mengarah ke Bakir. Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat berusaha merusak kunci gembok gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara Kecamatan Lowokwaru,” kata Danang.
Setelah ditangkap, Bakir mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi 20 kali di beberapa lokasi sejak Januari 2024. Modusnya, ia mencuri meteran air dengan menyamar sebagai pemulung yang membawa motor dilengkapi obrok.
Saat membobol Jumpa Kopi, Bakir berhasil menggasak berbagai peralatan oeprasional kafe. Seperti perlengkapan pengolahan kopi, kompor, serta tabung LPG. Sementara, untuk memudahkan penjualan meteran air, tersangka ini membagi meteran air menjadi bagian kecil.
“Pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi,” beber Danang.
Atas perbuatan tersebut, Bakir dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ia terancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(der)