MALANGVOICE – CV Maju Bersama layangkan sanggah atas proses dan hasil tender atau lelang dari pekerjaan Konstruksi Penataan Alun-AlunTugu, Kota Malang.
Dalam proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi diduga ada keteledoran.
Tenaga Ahli CV Maju Bersama, Awangga Wisnuwardhana menilai, Pokja teledor dan tidak cermat, bahkan melebihi kewenangan dalam proses lelang pekerjaan Konstruksi Penataan Alun-Alun Tugu, yang dimenangkan CV. Bidadari.
Hal itu terlihat dalam mengupload Pengumuman Pemenang yang seharusnya dilakukan pada 11 Mei 2023 pukul 16.05 sampai 11 Mei 2023 pukul 17.00, namun Pokja pemilihan mengupload pengumuman pemenang tender pada Tanggal 12 Mei 2023 Pukul 09.42.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Segera Terapkan Tilang Manual di Tempat
Kuras Habis Saldo Teman Sendiri Sampai Rp17 Juta, Uangnya untuk Foya-Foya
Pedagang Malang Plaza Sepakat Relokasi Mandiri ke Sarinah
Padahal dalam dalam jadwal tahapan
tender, seharusnya Pokja pemilihan mengumumkan Pemenangnya pada Tanggal 11 Mei 2023 pukul 16.05 sampai 11 Mei 2023 pukul 17.00.
“Itu jelas melewati batas waktu yang telah dibuatnya sendiri, itu berarti Pokja pemilihan tidak cermat dan melebihi kewenangannya dalam melakukan tugasnya untuk mengevaluasi dokumen penawaran peserta tender,” ucap pria yang akrab disapa Angga, saat dihubungi, Kamis (18/5).
Menurut Angga, dalam proses lelang pekerjaan tersebut, terlihat Pokja Pemilihan terlihat tidak cermat dalam melakukan proses evaluasi, dokumen penawaran. Bahkan, Pokja pemilihan dinilai telah malampaui kewenangannya, karena dokumen penawaran CV. Maju Bersama yang telah dimasukkan dinyatakan tidak melampirkan daftar isian peralatan
utama, sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan BAB III IKP angka 17.2,b no.2,2.
“Dokumen penawaran kami sudah melampirkan daftar isian peralatan utama, baik dalam enkripsi dokumen penawaran maupun dalam Persyaratan Kualifi kasi Peserta,” tegasnya.
“Pokja seharusnya hanya melihat dokumen penawaran itu lengkap atau tidak lengkap, bukan masuk kedalam isi dari dokumen penawaran tersebut. Isi dari dokumen penawaran tersebut merupakan ranah dari PPK saat ditunjuk sebagai pemenang tender,” tambahnya.
Seharusnya, lanjut Angga, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap peserta, jika ada yang kurang jelas. Hal itu sesuai pasal E, tentang pembukuan dan evaluasi penawaran dan kualifikasi di ayat 28. tentang evaluasi dokumen penawaran, point 29.12. Evaluasi Teknis, huruf b) angka (5), apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta, dan (6) klarifikasi, hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
“Jadi, saya menilai pokja pemilihan menyalahi apa yang tercantum dalam standar bidding dokumen pekerjaan penataan alun-alun tugu. Apalagi dari hampir semua peserta tender dinyatakan gugur dengan alasan yang hampir sama,” terangnya.
Untuk itu, tambah Angga, pihak CV. Maju Bersama melakukan sanggahan yang dikirim pada 17 Mei 2023, dengan nomor surat: 03/MB/Sanggah/Tender/Tugu/2023, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan Penataan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, dengan tembusan disampaikan kepada Wali Kota Malang (Sebagai Laporan), Sekda Kota Malang (Sebagai Laporan), PA/KPA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, PPK Pekerjaan Konstruksi Penataan Alun-Alun Tugu, Inspektorat Kota Malang, Kejaksaan Kota Malang, dan Media Online.
“Melihat kejanggalan itu, maka Kami menyanggah, bahwa Pokja Pemilihan tidak cermat, dan melebihi kewenangannya sehingga kalau terbukti menyalahi aturan, harus dilakukan tender ulang,” tukasnya.(end)