MALANGVOICE – Obat-obatan bernilai Rp500 juta dinyatakan kedaluwarsa. Beragam obat itu merupakan belanja pengadaan Dinkes Kota Batu tahun anggaran 2021.
Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kota Batu, dr Ichang Sarazein menjelaskan, membengkaknya nilai itu disebabkan situasi pandemi Covid-19 lalu. Mayoritas obat yang kedaluwarsa berasal dari program intervensi gizi menekan kasus stunting.
“Semacam obat FE, vitamin A merah dan biru yang tidak terpakai. Nilai yang kedaluwarsa mencapai Rp218 juta,” tutur Ichang.
Baca juga : Dinkes Kota Batu Target Angka Stunting Turun Hingga 10 Persen
Sisanya, merupakan obat-obatan yang disebarkan kepada lima puskesmas di Kota Batu. Salah satunya obat jenis generik. Mangkraknya obat hingga berujung habis tempo lantaran kunjungan pasien menurun drastis.
“Terlanjur beli persedian obat, tapi pasiennya tidak ada. Apalagi saat pandemi 2021, masyarakat enggan berkunjung ke puskesmas,” ujar Ichang.
Pada 2021 lalu aktivitas pembelajaran tatap muka juga ditiadakan seiring tingginya kasus penularan Covid-19. Sehingga penyaluran obat FE tidak bisa dilakukan. Obat ini diberikan setahun dua kali dan ditujukan kepada para pelajar putri tingkat SMP/SMA. Hal itu berkaitan dengan program intervensi gizi pemenuhan zat besi guna menekan angka stunting.
Baca juga : Prioritas Penanganan Covid-19, Dinkes Kota Batu Terima Kucuran Rp4,4 Miliar
Meski begitu, Dinkes Kota Batu tak berinisiatif jemput bola untuk mendistribusikan tablet FE. Ichang berpendapat, tidak terpakainya obat FE bukan hanya dialami Kota Batu saja. Melainkan juga seluruh daerah, mengingat pemberian tablet FE merupakan program yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Ia mengatakan, obat-obatan tersebut memiliki jangka waktu hanya satu tahun. Seluruh obat yang tak layak konsumsi akan dimusnahkan Dinkes Kota Batu bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Sebelum pandemi nggak sampai segitu. Biasanya yang kedaluwarsa nilainya hanya berkisar belasan juta saja,” pungkas dia.(der)