MALANGVOICE – Seorang pria mengaku wartawan membuat resah jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Pria tersebut sering mendatangi kantor OPD dengan bermodalkan foto bersama Bupati Malang HM Sanusi untuk meminta proyek.
Akibat sering datang dan minta proyek, tentu saja mengganggu kinerja masing-masing OPD.
Baca Juga:
Warga Pujiharjo Gelar Ritual Bersih Desa dan Petik Laut
Salah satu pejabat OPD yang meminta namanya diinisialkan IKN mengaku pria tersebut mengaku seorang wartawan dari salah satu media online. Kedatangannya bukan untuk konfirmasi pemberitaan, namun meminta pekerjaan atau proyek.
“Pria yang mengaku wartawan itu sering datang, dan meminta proyek di setiap OPD,” ucapnya, saat ditemui awak media, Rabu (27/7).
Bahkan, lanjut IKN, pria tersebut mengeluarkan jurusnya dengan menunjukkan foto bersama Bupati Malang, jika dirinya sudah menghadap Bupati dan telah disetujui meminta proyek di OPD.
Baca juga:
Launching New Honda ADV160 Disambut Antusias Warga Malang
“Tapi saya tidak percaya dengan yang dia sampaikan, karena untuk menjadi rekanan Pemerintah Daerah (Pemda) harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Selain pria itu, kata IKN, ada juga beberapa orang yang mengaku wartawan, namun saat diminta Id Card persnya tidak bisa menunjukkannya, malah dikeluarkan kartu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Ini meresahkan. Dia bahkan tak segan-segan mengancam untuk memberitakan dinasnya dengan berbagai alasan,” keluhnya.
Untuk itu, IKN berharap orang-orang yang mengaku-ngaku wartawan supaya mendapatkan pekerjaan di OPD segera untuk ditertibkan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan salah satu lembaga kewartawanan yang terdaftar di Dewan Pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, agar menertibkan persoalan tersebut,” tegasnya.
Tolak Saja
Terpisah, Ketua PWI Malang Raya Cahyono mengakui pihaknya mendapat aduan dari beberapa OPD di Pemkab Malang tentang ulah beberapa orang yang mengaku-ngaku wartawan untuk meminta proyek.
“Saya meminta kepada pejabat OPD untuk tegas menolak permintaan dalam bentuk apapun. Pekerjaan seorang wartawan dalam tugas kejurnalistikan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur dalam Pasal 6 tentang wartawan Indonesia tidak nenyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Cahyono, jurnalis juga harus patuh dan taat pada Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 7 (ayat 2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, dan berdasarkan ketentuan pada UU Pers tersebut, wartawan juga diwajibkan untuk memiliki dan menaati KEJ.
“Kami imbau kepada seluruh lembaga pemerintah agar berani menolak atau tidak menanggapi jika ada orang yang mengaku-ngaku wartawan, namun meminta proyek, karena perilaku itu telah merusak marwah wartawan,” tukasnya.(end)